Menkes Dorong Pemerintah Daerah Segera Terbitkan Regulasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR)
Jakarta, 30 Mei 2014
Menteri Kesehatan RI, dr. Nafsiah Mboi, Sp.A, MPH, menyampaikan apresiasi kepada segenap jajaran Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang telah menunjukkan dukungan dan komitmen kuat bagi suksesnya pengendalian tembakau di Tanah Air. Dewasa ini telah ada 127 Kabupaten/ Kota di 32 Provinsi yang memiliki Peraturan Daerah (Perda) terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Dalam sambutannya, Menkes menyebutkan regulasi penting yang menjadi dasar pengaturan tentang pengendalian dampak buruk kesehatan akibat tembakau adaalh Undang-undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Undang-undang ini dijabarkan dengan Peraturan Pemerintah No 109 tahun 2012 tentang Pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau. Peraturan Pemerintah tersebut juga mengamanatkan tentang keharusan mencantumkan Pictorial Health Warning (PHW) atau peringatan kesehatan bergambar pada setiap kemasan rokok yang berlaku sejak tanggal 24 Juni 2014.
Menkes meyakini bahwa dengan penerapan semua peraturan-perundangan terkait pengendalian tembakau dengan sungguh-sungguh, masyarakat akan makin sadar dan memahami tentang bahaya konsumsi rokok bagi kesehatan.
Untuk itu, saya menharapkan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang belum menerbitkan regulasi terkait KTR dapat segera mengambil langkah untuk menerbitkannya. Langkah ini sangat penting demi melindungi masyarakat dari ancaman gangguan kesehatan akibat lingkungan yang tercemar asap rokok, kata Menkes.
Menjelang peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) yang diperingati setiap tanggal 31 Mei 2014 setiap tahunnya, Menkes menyerukan bahwa tema global World No Tobacco Day 2014 adalah Raise Taxes on Tobacco atau Tingkatkan Cukai Rokok. Dengan meningkatkan cukai, diharapkan tingkat konsumsi rokok dan jumlah perokok terutama perokok pemula makin menurun. Sementara itu, tema nasional HTTS 2014 adalah Naikkan Cukai Rokok, Lindungi Generasi Bangsa.
Selaras dengan hal tersebut, Menkes mengingatkan bahwa sesuai amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah,pada tanggal 1 Januari 2014 pajak rokok daerah mulai diberlakukan. Dengan demikian, Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/ Kota memperoleh sumber pendanaan baru bagi pembangunan di daerahnya masing-masing, termasuk pembanguna kesehatan. Sebagaimana diketahui, pasal 31 Undang-undang tersebut mengamanatkan agar minimal 50% dari pajak yang diterima Pemda diperuntukkan bagi upaya kesehatan masyarakat dan penegakan aspek hukum, seperti: pemberantasan peredaran rokok illegal dan penegakan aturan sesuai peraturan perundang-undangan berlaku.
Saya menghimbau kepada para Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Tanah Air untuk memanfaatkan dana tersebut untuk mengutamakan upaya promotif-preventif dalam pembangunan kesehatan, sesuai aturan yang berlaku. Saya juga berharap agar adanya dana bersumber pajak rokok ini tidak menjadi pertimbangan untuk mengurangi alokasi anggaran bagi sektor kesehatan, tutur Menkes.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline <kode lokal> 500-567; SMS 081281562620, faksimili: (021) 52921669, website www.depkes.go.id dan alamat email kontak@depkes.go.id.
Naikkan Cukai Rokok, Lindungi Generasi Bangsa
Jakarta, 2 Juni 2014
Perokok pemula cenderung meningkat dari tahun ke tahun. Peningkatan prevalensi perokok muda ini terkait dengan: masih murahnya harga rokok di Indonesia; mudahnya membeli rokok secara eceran; maraknya penjualan rokok di setiap tempat; dan masih diizinkannya menjual rokok kepada anak di bawah usia 18 tahun.
Hingga saat ini, tantangan besar yang harus kita sikapi adalah peningkatan prevalensi merokok penduduk Indonesia dari 27% (1995) menjadi 36,3% (2013). Bahkan, data hasil Riskesdas 2013 menunjukkan bahwa penduduk yang bekerja sebagai petani/ nelayan/buruh menunjukkan proporsi terbesar dalam presentase perokok aktif setiap hari, yaitu sebesar 44,5%.
Demikian disampaikan Menteri Kesehatan RI, dr. Nafsiah Mboi, Sp.A, MPH, dalam sambutannya pada Puncak Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HHTS) tahun 2014 di Jakarta (2/6). Tema global peringatan World No Tobacco Day 2014 adalah Raise Taxes on Tobacco. Sedangkan tema nasional peringatan HTTS 2014 adalah Naikan Cukai Rokok, Lindungi Generasi Bangsa. Tema tersebut relevan dengan fokus menjadikan cukai rokok sebagai instrumen kebijakan dalam memperkuat pengendalian tembakau di Tanah Air.
Berdasarkan Undang-undang No. 39 tahun 2007 tentang Cukai, batas maksimum cukai rokok yang diperbolehkan yaitu 57% dari harga jual eceran rokok. Sedangkan di tingkat global, standar cukai rokok adalah 65%, ujar Menkes.
Dengan peningkatan cukai rokok, kita berharap tingkat konsumsi rokok akan menurun sehingga berdampak pada penurunan prevalensi perokok dan menurunnya kejadian penyakit tidak menular, seperti penyakit jantung dan kanker.
Menkes menerangkan, dalam menyukseskan pengendalian tembakau, Pemerintah telah menerbitkan berbagai regulasi, termasuk regulasi tentang cukai rokok. Sebagian dari regulasi ini merupakan peraturan pelaksanaan dari UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Salah satu di antaranya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Menkes optimis, pelaksanaan PP No.109/2012 yang intensif dan terintegrasi secara lintas sektor oleh jajaran Pemerintah Pusat dan Daerah bersama masyarakat, akan memberi dampak positif pada peningkatan derajat kesehatan masyarakat. Implementasi PP tersebut akan menurunkan dampak buruk konsumsi rokok dan tembakau pada kesehatan individu, keluarga, dan masyarakat.
Saya perlu menggarisbawahi bahwa PP No.109/2012 sama sekali tidak mengatur tentang larangan penanaman tembakau, melainkan untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk pada kesehatan yang diakibatkan konsumsi tembakau dan konsumsi rokok, tutur Menkes.
Terkait komitmen Pemerintah Daerah terhadap upaya pengendalian tembakau, hingga saat ini, tercatat sebanyak 127 Kabupaten/Kota di 32 provinsi di seluruh Indonesia yang telah memiliki peraturan terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Menkes terus mengimbau kepada jajaran Pemerintah Daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota yang belum, untuk segera melahirkan peraturan tentang KTR.
Di samping itu, pasal 31 UU nomor 28 tahun 2009 tentang Pendapatan Daerah dan Retribusi Daerah mengamanatkan tentang penggunaan dana pajak rokok daerah minimal 50% untuk bidang kesehatan yang dialokasikan ke daerah, mulai diberlakukan pada tahun 2014. Saat ini, Kementerian Kesehatan bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri telah menyusun Panduan Umum Penggunaan Pajak Rokok Dalam Bidang Kesehatan.
Saya harap panduan tersebut dapat digunakan dalam perencanaan bidang kesehatan di Daerah, sehingga penggunaan pajak rokok bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kesehatan, tandas Menkes.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline <kode lokal> 500-567; SMS 081281562620, faksimili: (021) 52921669, website www.depkes.go.id dan alamat email kontak@depkes.go.id
No comments:
Post a Comment