Wednesday, June 4, 2014

Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Selamatkan Penggunanya


Jakarta, 3 Juni 2014

Pengguna Narkoba juga merupakan anak bangsa yang perlu diselamatkan. Mereka adalah anak-anak kita dan saudara-saudara kita yang harus segera dilepaskan dari belenggu Narkoba agar dapat kembali menjalani hidup dalam keadaan sehat dan produktif.

Demikian pernyataan Menteri Kesehatan RI, dalam sambutannya yang dibacakan oleh Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kemenkes RI, Prof. Dr. dr. Akmal Taher, Sp.U(K), pada kegiatan Pergelaran Seni Budaya dan Forum Komunikasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba yang bertema Bersama Kita Selamatkan Pengguna Narkoba, Jakarta (3/6). Tema tersebut relevan dengan upaya pencegahan penyalahgunaan Narkoba dan melaksanakan kebijakan untuk men-dekriminalisasi pengguna Narkoba di Tanah Air.

Tanggal  11 Maret tahun 2014 lalu, telah diterbitkan Peraturan Bersama tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi yang ditandatangani oleh Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, Kepolisian, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, dan Badan Narkotika Nasional.

Dengan terbitnya peraturan bersama ini maka para pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan Narkoba  di Tanah Air kita memperoleh layanan rehabilitasi  yang diperlukan, jelas Menkes.

Lebih lanjut, amanat Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika, Pemerintah bersama segenap lapisan masyarakat telah melakukan berbagai langkah dan upaya untuk menyelamatkan para pengguna Narkoba dan tidak lagi menempatkan para pengguna Narkoba  sebagai pelaku tindak pidana atau  pelaku tindak kriminal. Upaya ini diperkuat dengan penetapan  Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) pada tahun 2011 dan pencanangan tahun 2014 sebagai Tahun Penyelamatan Pengguna Narkoba.

Dewasa ini,  tersedia  274  IPWL  di seluruh Indonesia  yang terdiri dari Rumah Sakit, Puskesmas, dan Lembaga Rehabilitasi Medis milik Pemerintah atau Swasta. Seluruh IPWL mampu melaksanakan rehabilitasi medis,  baik terapi simtomatik maupun  konseling adiksi Napza. Sedangkan, IPWL  berbasis rumah sakit mampu memberikan rehabilitasi medis dalam bentuk rawat inap yang bersifat jangka pendek dan yang bersifat jangka panjang. Menkes berharap seluruh pihak terkait untuk turut menyebarluaskan informasi tentang keberadaan IPWL dan layanan yang diberikan bagi anggota masyarakat yang memerlukan.

Daftar dan alamat IPWL dapat dilihat di website Kementerian Kesehatan, ujar Menkes.

Menkes mengharpkan Badan Narkotika Nasional (BNN) dapat meningkatkan cakupan pengguna Narkoba yang direhabilitasi di IPWL dengan memanfaatkan upaya penjangkauan yang dilakukan BNN dengan segera merujuk para pengguna Narkoba yang terdeteksi di lapangan ke IPWL.

Peningkatan cakupan ini diperlukan, karena dewasa ini pengguna Narkoba yang datang ke IPWL untuk mendapat layanan rehabilitasi hanya mereka yang datang secara sukarela, terang Menkes.

Pengutamaan upaya promotif-preventif pada penanggulangan Narkoba sangat penting, karena langkah ini akan berdampak positif pada menurunnya: 1)  jumlah anak yang mulai merokok pada usia  muda; 2) jumlah orang yang mengkonsumsi minuman beralkohol; 3) penyalahgunaan Napza; dan 4) menurunnya penyebaran dan penularan HIV AIDS. Menkes juga mengharapkan agar upaya promotif-preventif dapat dintegrasikan dengan upaya-upaya penanggulangan dampak buruk zat adiktif lainnya terhadap kesehatan, termasuk rokok, alkohol, dan inhalans.

Ketiga zat adiktif tersebut seringkali merupakan entry point atau pintu masuk menuju penyalahgunaan Narkoba, tandas Menkes.

Sementara itu, Kepala Badan Narkotika Nasional, Anang Iskandar, menjelaskan besarnya permasalahan Narkoba di Indonesia karena menghadapi 4 juta korban penyalahgunaan Narkoba yang saat ini tersebuar di seluruh wilayah Indonesia. Dari jumlah tersebut, baru sekitar 18.000 orang (0,47%) yang mendapat layanan terapi dan rehabilitasi.

Dengan kata lain, perbandingannya 1 dari 222 pengguna Narkoba yang mendapat akses layanan terapi atau rehabilitasi, kata Anang.

Kegiatan Pergelaran Seni Budaya dan Forum Komunikasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba, merupakan kerjasama Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kementerian Kesehatan RI. Kegiatan diselenggarakan dalam rangka mentongsong Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) tahun 2014 yang diperingati setiap tanggal 26 Juni.

Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline <kode lokal> 500-567; SMS 081281562620, faksimili: (021) 52921669, website www.depkes.go.id dan email kontak@depkes.go.id.

No comments:

Post a Comment