Tuesday, May 20, 2014

AKREDITASI RUMAH SAKIT SEBAGAI KENDALI MUTU

Dirjen BUK, “Akreditasi RS Penting sebagai Sarana Kendali Mutu dan Biaya JKN”

Surabaya – Akreditasi merupakan hal penting bagi sebuah rumah sakit. Akreditasi menjadi salah satu indikator kinerja rumah sakit yang perlu diperhatikan di era Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini. Tidak hanya menentukan standar pelayanan RS dalam hal keselamatan pasien, akreditasi juga sangat berkaitan erat sebagai sarana kendali mutu dan biaya JKN. Seperti yang disampaikan Dirjen Bina Upaya Kesehatan, Prof. Dr. dr. Akmal Taher, SpU (K) dalam Seminar Perumahsakitan dan Surabaya Hospital EXPO 2014, Rabu (7/05) di Surabaya.

Acara dengan tema “Perubahan Konsep Bisnis dan Pelayanan Rumah Sakit setelah Pemberlakuan Akreditasi Versi 2012 dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)” ini diselenggarakan oleh PERSI daerah Jawa Timur dan dibuka oleh Gubernur Jawa Timur, Dr. H. Soekarwo. Seminar membahas isu-isu penting tentang perumahsakitan, terutama terkait Kebijakan dan Peraturan terkait Era Implementasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Pada kesempatan ini, Dirjen mengatakan bahwa secara umum JKN mendapat tanggapan positif dari masyarakat. Hal ini tercermin dari tingginya minat masyarakat mendaftar sebagai peserta. Sampai dengan 21 Maret 2014, ada sebanyak 118.926.515 jiwa yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS.

“Dalam pelaksanaannya, terkait keluhan masyarakat, Nakes dan manajemen Fasyankes terus dipantau dan langsung dicarikan solusi. Sosialisasi dilakukan terus menerus,” kata Dirjen dihadapan para tamu undangan dan peserta seminar.
Dirjen kemudian menyatakan bahwa selain akreditasi, ada sejumlah indikator kinerja di rumah sakit yang perlu diperhatikan dalam menyukseskan pelaksanaan JKN. Dirjen menyampaikan bahwa RS dapat dikatakan berhasil melaksanakan JKN ketika lebih dari 75% peserta puas dengan pelayanan rumah sakit.
“RS juga harus memperhatikan kualitas pelayanan kesehatan, pemenuhan komitmen pelayanan, efisiensi biaya, perencanaan mutu pelayanan dan keselamatan pasien, dan indikasi kejadian Fraud & Abuse,” lengkapnya. Dalam mencegah peluang resiko hukum dalam pelaksanaan JKN terutama terkait kendali mutu dan biaya, maka harus diperhatikan hal-hal seperti diperlukannya pemahaman konsep INA CBGs, pengkodean serta managemen resiko penanganan kewenangan pelayanan di tingkat faskes melalui penerapan PNPK dan SPO (PMK 1438 th 2010).

“Tidak hanya itu, harus juga dipahami penerapan sistem rujukan berjenjang, penetapan regulasi untuk mencegah Fraud terhadap pelayanan di RS, dan Identifikasi RS untuk melakukan perubahan dan perbaikan internal,” jelasnya. Perubahan dan perbaikan internal dapat dilakukan dengan pembentukkan dewan pengawas rumah sakit, mengoptimalkan fungsi komite medik dalam meningkatkan mutu profesionalisme tenaga SDM kedehatan RS, serta membual clinical guideline di RS.
Terkait dengan tantangan dalam era JKN, Dirjen kemudian menyatakan bahwa dalam pelaksanaan JKN yang telah dimulai sejal 1 Januari 2014 lalu masih dihadapkan dengan sejumlah tantangan seperti tarif INA CBGs, sistim verifikasi klaim, dan kemampuan FKT menyelesaikan 155 penyakit dan gejala.
“Pelayanan kesehatan ibu seperti ANC, PNC, KB di faskes tingkat pertama dibayar secara kapitasi sehingga mengurangi percepatan cakupan program dan pelayanan kesehatan di RS, termasuk 155 diagnosa pelayanan dasar tidak dapat diklaimkan. Oleh karena itu dilakukan pengaturan kejelasan prosedur rujukan medis untuk 155 diagnosa agar dapat diklaimkan RS,” tambahnya.
Dirjen kemudian menyampaikan efisiensi pelayanan di provider kesehatan dan peningkatan mutu pelaksanaan JKN akan dilakukan secara bertahap. Menurutnya, suksesnya JKN ditandai dengan program yang bersifat sustainable atau berkelanjutan. “Untuk itu perlu dikawal tidak hanya oleh pemerintah tetapi juga stakeholders termasuk RS dan profesi,” tutupnya. ***
**Berita ini disiarkan oleh Bagian Hukormas, Sekretariat Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon : 021-5277734 atau alamat e-mail : humas.buk@gmail.com

No comments:

Post a Comment