Tuesday, November 18, 2014

Alat Pelindung Diri (APD)

Semua pekerja harus melengkapi dirinya dengan pakaian, baju, celana panjang yan sesuai untuk melindungi dirinya dari cuaca dan bahaya di lokasi kerja mereka.

Berdasarkan peraturan pemerintah bahwa perusahaan wajib menyediakan alat pelindung diri bagi karyawan seperti helm pengawan atau safety helmet, kaca mata safety, pakaian yang cerah atau memiliki visibilitas tinggi dan sepatu safety dan perlengkapan lainnya yang sesuai dengan tipe pekerjaan karyawan.

Dengan begitu jika pekerjaan karyawan tersebut memerlukan sarugn tangan khusus untuk melindungi tangan mereka dari resiko tersayat atau terpotong, maka perusahaan wajib menyediakan sarung tangan yang sesuai dengan pekerjaan karaywan tersebut.

Perusahaan berkewajiban menyediakan dan menyuruh karyawan menggunakan alat pelindung diri yang telah diberikan secara cuma-cuma kepada karaywan tersebut. Bukan hanya sarung tangan tetapi hal ini berlaku untuk semua jenis pekerjaan yang memerlukan alat pelindung diri tertentu saat melakukan pekerjaan mereka seperti pelindung jatuh, pelindung pernafasan, mata dan pelindung pedengaran dan masih banyak lagi sebagaimana di atur dalam peraturan pemerintah.

Perusahaan berkewajiban mengidentifikasi setiap fase pekerjaan dan APD yang akan digunakan oleh karyawan. Pengusahan harus memastikan bahwa karyawan telah dilatih dalam penggunaan APD yang diberikan termasuk alat pelindung jatuh sebelum digunakan. Ketika karwayan berinteraksi dengan peralatan atau mesin yang bergerak, semua perhiasan atau pakaian yang berpotensi dapat tersangkut di mesin atau alat wajib disingkirkan.
Pelindung Kaki
 
Sepatu yang digunakan harus melindungi, ankel, telapak, dan jari kaki. Alat pelindung kaki dengan simbol segi tiga hijau CSA telah memenuhi persyaratan ini. Karyawan yang telah diberikan APD ini wajib menjaganya tetap dalam kondisi yang baik. Contohnya, unjung sepatu pelindung jari dapat berbahaya jika tersentuh dengan listrik.

Pelindung Kepala
Ketika memasuki area kerja, para pekerja wajib mengenajan helm safety yang telah memenuhi standard CSA atau Ketika menggunakan helm safety:

Gunakan pengait helm jika pekerjaan anda melibatkan pekerjaan yang sering merunduk.
Jaga agar tetap bersih. Selalu inspeksi.
Ganti suspensi yang ada di dalam helm setiap 5 tahun.
Jangan menggunakan ditergen untuk membersihkannya.
Jangan membuat lobang pada helm Anda kecuali telah disetujui oleh manufaktur yang membuatnya.
Jangan mengecatnya.
Jangan menggunakannya jika Anda menemukan retakkan pada helm Anda.
Jangan melemparnya atau menggunakannya sebagai alat pemuku.Andalah yang bertanggung jawab atas keselamatan Anda sendiri dan rekan Anda, oleh karena itu selalu merawat Alat Pelindung Diri yang telah diberikan oleh perusahaan.

sumber : http://www.artikelk3.com/pentingnya-alat-pelindung-diri.htm

No comments:

Post a Comment